Saat ini mengemis telah menjadi sebuah
profesi pada semua kalangan baik anak-anak maupun orang dewasa. Apalagi akibat
terdampak virus Covid 19 yang sedang mewabah 1 tahun terakhir, dan semakin
marak ketika bulan Ramadan menjelang hari raya. Mengapa demikian? Dikarenakan mereka
para pengemis beranggapan jika masyarakat berlomba-lomba dalam kebaikan dan beramal
sehingga menjadi kesempatan besar buat meminta-minta. Sebagian ulama
berpendapat bahwa mengemis merupakan suatu upaya meminta harta orang lain untuk
kepentingan pribadi, bukan karena kemaslahatan agama. Haram hukumnya ketika
seseorang mengaku menjadi orang cacat demi mendapatkan seupah uang untuk
melangsungkan kehidupan. Maka menurut saya, haram hukumnya dan ia akan mendapat
dosa besar karena berdusta. Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seseorang
senantiasa meminta-minta kepada orang lain sehingga ia akan datang pada hari
Kiamat dalam keadaan tidak ada sepotong daging pun di wajahnya. Dibenarkan
dalam Islam seorang mengemis dengan keadaan-keadaan tertentu seperti menanggung
beban, ditimpa musibah dan tertimpa kefakiran. Justru kehidupan beberapa pengemis
saat ini dibalut dengan kemewahan rumah dan harta dari hasil jerih payahnya
dalam meminta-minta. Namun, terhadap pengemis kita tidak boleh menghardiknya
kecuali jika ia hendak melakukan kejahatan.
Islam merupakan agama sempurna yang menjadikan umatnya
sebagai manusia yang sholeh/sholehah, pekerja keras, berusaha serta peduli
terhadap orang lain. Rasulullah melarang umatnya untuk meminta-minta dan memperbolehkan
menggantungkan harapan dan pertolongan hanya kepada Allah SWT diiringi dengan
usaha. Dalam perspektif hukum positif, pengemis dan peminta-minta merupakan
pekerjaan yang tidak layak menurut kemanusiaan dan menyimpang dari norma-norma
yang berlaku, serta adanya sanksi yang diatur dalam pasal KUHP. Hal ini dilarang
oleh pemerintah karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan fasilitas umum. Juga
memandirikan untuk berusaha dan semangat mencari pekerjaan yang layak dan halal
tanpa putus asa. Namun tentunya pemerintah memberikan kesejahteraan juga untuk
mereka.
. Kota Makkah merupakan tempat dikabulkannya semua doa,
tempat paling mustajab untuk memohon ampunan dan pertolongan. Tentunya, tidak
dibenarkan seorang mengemis di Tanah Suci Makkah dengan memanfaatkan datangnya
kebaikan dari jamaah yang ada. Jangan sampai kita kehilangan kendali diri
akibat perbuatan prasangka sehingga mengganggu ibadah dan Allah melaknat kita
dengan cara membelas perbuatan tercela kita. Seharusnya tokoh Pak Dotil menjadi
seorang muslim yang mulia dengan cara mandiri dan tidak mengemis. Apalagi niat
awal yang baik yaitu pergi ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah hajiWalaupun agama
mewajibkan kita untuk menyisihkan sebagian uang atau harta kita kepada mereka
yang membutuhkan sesuai dengan hadis yang menyatakan “Tangan diatas lebih baik
daripada tangan di bawah”namun mengemis bukan jalan terbaik.
Menurut saya pribadi, cerpen ini sangat bermanfaat untuk para
pembaca, menyadarkan kita semua terhadap bagaimana definisi “Tangan diatas
lebih baik daripada tangan di bawah”. Bahasa yang luagas dan sederhan mampu
membuat pembaca tidak kesulitan dalam memahaminya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar